BAB 7 MANUSIA DAN KEADILAN

MANUSIA DAN KEADILAN

7.1.1 Pengertian Keadilan

keadilan itu adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban

7.1.2 Makna Keadilan

Makna keadilan untuk masyarakat luas ialah agar setiap masyarakat bisa memperoleh hak dan kewajibannya sebagai warga negara

7.1.3 Contoh Keadilan

Nenek Nenek Pencuri Kakao vs Koruptor
Sepertinya kasus kasus yang beterbangan di negara ini benar-benar beraneka ragam dengan keanehannya masing-masing. Seperti contohnya kasus yang baru saja terjadi di daerah Banyumas, Jawa Tengah. Nasib sial menimpa seorang nenek nenek yang ketahuan mencuri 3 biji kakao di daerah perkebunan yang akan dijadikan bibit dan sekarang nasibnya terancam hukuman percobaan 1 bulan 15 hari. contoh diatas adalah keadilan yang tertutup sebelah mata.

 

7.2 KEADILAN SOSIAL

7.2.1 1(satu) sila yang ada Hubungannya Dengan Keadilan Sosial

Yaitu sila ke Lima, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Masyarakat Indonesia. Saya rasa perlu suatu pemerintahan otoriter di Indonesia untuk memprogram ulang otak bangsa kita dengan suatu dokrin. nilai – nilai sosial dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat di negara Indonesia yang nyata – nyata sangat plural ini. Pemerintahan otoriter sangat diperlukan ketika berhadapan dengan masyarakat yang tak bermoral, tak terkendali, tak mau diatur, dan merasa dirinya adalah kebenaran itu sendiri tanpa sadar bahwa mereka hidup bersama dengan orang lain. Semoga saja bangsa Indonesia tidak separah itu

7.2.2 5(lima) Wujud Keadilan Sosial yang diperinci dalam Perbuatan dan Sikap

  1. Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
  2. Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain
  3. Sikap suka memberi pertolongan kepada orang lain yang memerlukan
  4. Sikap suka bekerja keras
  5. Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama

7.2.3  Delapan Jalur Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan Sosial

  1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang dan perumahan
  2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan
  3. PPPemerataan pembagian pendapatan
  4. Pemerataan kesempatan kerja
  5. Pemerataan kesempatan berusaha
  6. Pemerataan kesempatan berpatisipasi dalam pembangunan khususnya bagi generasi muda dan kaum wanita
  7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air
  8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan

 

7.3 BERBAGAI MACAM KEADILAN

7.3.1 Macam-macam Keadilan

  1. Keadilan legal atau keadilan moral
  2. Keadilan distributif
  3. Keadilan komutatif

 

7.4 KEJUJURAN

7.4.1 Pengertian Kejujuran

Kejujuran atau jujur artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya apa yang dikatakannya sesuai kenyataan yang ada. Sedangkankenyataan yang ada itu adalah kenyataanyang benar-benar ada. Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hokum.

7.4.2 Hakekat Kejujuran

Pada hakekatnya, jujur atau kejujuran dailandasi oleh kesadaran moral yang tinggi, kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut terhadap kesalahan atau dosa.

 

7.5 KECURANGAN

7.5.1 Pengertian Kecurangan

Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nurani.

7.5.2 Sebab-sebab Orang Melakukan Kecurangan

Ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada empat aspek, yaitu aspek ekonomi, aspek budaya, aspek peradaban, aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hokum. Akan tetapi apabila manusia dalam hatinya telah digrogoti jiwa tamak, iri, dengki, maka manusia akan melakukan perbuatan yang melanggar norma tersebut dan jadilah kecurangan

 

7.6 PERHITUNGAN (HISAB) DAN PEMBALASAN

Menurut agama;

Jika seseorang melakukan apa yang Tuhan larang, maka orang tersebut akan mendapat balasannya sesuai apa yang dia perbuat di akherat nanti

Menurut hukum;

Jika ada seseorang yang melanggar hokum, dia wajib mendapat balasan dan hokum sesuai apa yang dia perbuat

 

7.7 PEMULIHAN NAMA BAIK

7.7.1 Pengertian Nama Baik

Nama baik bukan sekedar sebuah nama, tetapi nama baik adalah sesuatu yang perlu dipertahankan dan dijaga. Sekali ternoda atau tercemar akan sulit memulihkannya. Apa bila ingin memulihkan nama baik yang sudah tercemar, sebaiknya kita melakukan perilaku yang positif, dan tingkah laku yang sopan dan santun. Selain itu kita harus bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik.

7.7.2 Hakekat Pemulihan Nama Baik

Yang sesuai dengan kodrat manusia, yaitu;

  1. Manusia menurut sifat dasarnya adalah mahkluk social
  2. Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut

 

7.8 PEMBALASAN

7.8.1 Pengertian Tentang Pembalasan

Suatu reaksi atas perbuatan orang lain, berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang.

7.8.2 Penyebab Pembalasan

Pembelasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat akan mendapat balasan yang bersahabat, sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan tidak bersahabat pula.

7.8.3 Contoh Pembalasan

Ada seorang yang mencuri televisi, maka orang tersebut mendapat balasan berupa hukuman penjara.

This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.

Leave a comment